Tayammum adalah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang
suci. Tayammum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya
menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang
bersih. Salah satu ayat yang sering dijadikan dasar untuk bertayamum
adalah dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 6, yang berbunyi :
اِذَا قُمۡتُمۡ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغۡسِلُوۡا وُجُوۡهَكُمۡ وَاَيۡدِيَكُمۡ
اِلَى الۡمَرَافِقِ وَامۡسَحُوۡا بِرُءُوۡسِكُمۡ وَاَرۡجُلَكُمۡ اِلَى الۡـكَعۡبَيۡنِ
ؕ وَاِنۡ كُنۡتُمۡ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوۡا ؕ وَاِنۡ كُنۡتُمۡ مَّرۡضَىٰۤ اَوۡ
عَلٰى سَفَرٍ اَوۡ جَآءَ اَحَدٌ مِّنۡكُمۡ مِّنَ الۡغَآٮِٕطِ اَوۡ لٰمَسۡتُمُ
النِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُوۡا مَآءً فَتَيَمَّمُوۡا صَعِيۡدًا طَيِّبًا
فَامۡسَحُوۡا بِوُجُوۡهِكُمۡ وَاَيۡدِيۡكُمۡ مِّنۡهُ (المئدة : ٦)
Artinya :
“Jika kamu hendak
melakukan shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku. Dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke mata kaki. Dan kalau kamu junub (wajib
mandi) bersihkanlah dirimu (mandilah). Dan kalau kamu sedang sakit atau sedang
bepergian atau kembali dari tempat buang air (kakus), atau bersetubuh dengan
perempuan, lalu kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang
baik (bersih), kemudian sapulah wajah dan tangan kamu dengan tanah tersebut”
(QS. Al-maidah : 6)
Dari
Firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 6 tersebut telah jelas bahwa tayamum
merupakan pengganti wudhu atau mandi ketika seseorang dalam keadaan udzur, baik
seperti sedang sakit, sedang dalam perjalanan jauh ataupun tidak adanya air
ketika hendak berwudhu atau mandi.
Dalam hal ini tayamum berkedudukan
hanya sebagai pengganti wudhu, oleh karenanya tayamum tidak bisa dikiaskan
dengan wudhu, sebab tayamum itu adalah bersuci dalam keadaan darurat. Jika
dimungkinkan masih bisa melaksanakan wudhu maka tidak diperbolehkan untuk
bertayamum.
Dalam Tayammum ada yang namanya
sebab-sebab, syarat-syarat untuk diperbolehkannya bertayammum dan ada fardlu
tayammum, sunat tayammum, yang membatalkan tayammum dan cara menggunakan
tayammum. Berikut penjelasannya :
A. Sebab-sebab dibolehkannya
bertayammum
1.
Tidak
ada air dan telah berusaha mencarinya tetapi tidak bertemu
2.
Berhalangan
menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh
sakitnya
3.
Telah
masuk waktu sholat
4.
Dengan
debu yang suci
B. Syarat-syarat Tayammum
1.
Dengan
debu
2.
Memakai
debu yang suci
3.
Tidak
memakai debu yang musta’mal
4.
Hendaknya
debu tidak bercampur dengan yang lain
5.
Bertujuan
tayammum
6.
Mengusap
wajah dan kedua tangannya
7.
Menghilangkan
najasah
8.
Mengetahui
kiblat
9.
Masuk
waktu
10.
Setiap
sholat
C. Fardlu Tayammum
1.
Niat
( untuk dibolehkan mengerjakan sholat )
2.
Mengusap
muka dengan debu yang suci
3.
Mengusap
dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu yang suci
4.
Memindahkan
debu pada anggota yang diusap
5.
Tertib
(melaksanakan semua fardhu secara berurutan)
D. Sunat Tayammum
1.
Membaca
basmallah (Bismillahirrahmanirrahim)
2.
Mendahulukan
anggota yang kanan daripada yang kiri
3.
Menipiskan
debu
E. Yang Membatalkan Tayammum
1.
Segala
yang membatalkan wudhu
2.
Melihat
air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit
3.
Murtad;
keluar dari Islam
F.
Cara Menggunakan Tayammum
Sekali bertayammum
hanya dapat dipakai untuk satu shalat fardhu saja, meskipun belum batal. Adapun
untuk dipakai shalat sunnat beberapa kali cukuplah dengan satu Tayammum.
Bagi orang yang salah satu anggota wudhunya
terbebat (dibalut), maka cukup bebat itu saja diusap dengan air atau tayammum,
kemudian mengerjakan shalat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar