Religi






Tayammum adalah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Tayammum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Salah satu ayat  yang sering dijadikan dasar untuk bertayamum adalah dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 6, yang berbunyi :
اِذَا قُمۡتُمۡ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغۡسِلُوۡا وُجُوۡهَكُمۡ وَاَيۡدِيَكُمۡ اِلَى الۡمَرَافِقِ وَامۡسَحُوۡا بِرُءُوۡسِكُمۡ وَاَرۡجُلَكُمۡ اِلَى الۡـكَعۡبَيۡنِ‌ ؕ وَاِنۡ كُنۡتُمۡ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوۡا‌ ؕ وَاِنۡ كُنۡتُمۡ مَّرۡضَىٰۤ اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ اَوۡ جَآءَ اَحَدٌ مِّنۡكُمۡ مِّنَ الۡغَآٮِٕطِ اَوۡ لٰمَسۡتُمُ النِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُوۡا مَآءً فَتَيَمَّمُوۡا صَعِيۡدًا طَيِّبًا فَامۡسَحُوۡا بِوُجُوۡهِكُمۡ وَاَيۡدِيۡكُمۡ مِّنۡهُ‌ (المئدة : ٦)
Artinya :
“Jika kamu hendak melakukan shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku. Dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke mata kaki. Dan kalau kamu junub (wajib mandi) bersihkanlah dirimu (mandilah). Dan kalau kamu sedang sakit atau sedang bepergian atau kembali dari tempat buang air (kakus), atau bersetubuh dengan perempuan, lalu kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), kemudian sapulah wajah dan tangan kamu dengan tanah tersebut”
 (QS. Al-maidah : 6)
   
            Dari Firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 6 tersebut telah jelas bahwa tayamum merupakan pengganti wudhu atau mandi ketika seseorang dalam keadaan udzur, baik seperti sedang sakit, sedang dalam perjalanan jauh ataupun tidak adanya air ketika hendak berwudhu atau mandi.
 Dalam hal ini tayamum berkedudukan hanya sebagai pengganti wudhu, oleh karenanya tayamum tidak bisa dikiaskan dengan wudhu, sebab tayamum itu adalah bersuci dalam keadaan darurat. Jika dimungkinkan masih bisa melaksanakan wudhu maka tidak diperbolehkan untuk bertayamum.
Dalam Tayammum ada yang namanya sebab-sebab, syarat-syarat untuk diperbolehkannya bertayammum dan ada fardlu tayammum, sunat tayammum, yang membatalkan tayammum dan cara menggunakan tayammum. Berikut penjelasannya :
A.  Sebab-sebab dibolehkannya bertayammum
1.    Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya tetapi tidak bertemu
2.    Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
3.    Telah masuk waktu sholat
4.    Dengan debu yang suci

B.  Syarat-syarat Tayammum
1.    Dengan debu
2.    Memakai debu yang suci
3.    Tidak memakai debu yang musta’mal
4.    Hendaknya debu tidak bercampur dengan yang lain
5.    Bertujuan tayammum
6.    Mengusap wajah dan kedua tangannya
7.    Menghilangkan najasah
8.    Mengetahui kiblat
9.    Masuk waktu
10.     Setiap sholat

C.  Fardlu Tayammum
1.    Niat ( untuk dibolehkan mengerjakan sholat )
2.    Mengusap muka dengan debu yang suci
3.    Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu yang suci
4.    Memindahkan debu pada anggota yang diusap
5.    Tertib (melaksanakan semua fardhu secara berurutan)

D.  Sunat Tayammum
1.    Membaca basmallah (Bismillahirrahmanirrahim)
2.    Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
3.    Menipiskan debu

E.  Yang Membatalkan Tayammum
1.    Segala yang membatalkan wudhu
2.    Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit
3.    Murtad; keluar dari Islam

F.   Cara Menggunakan Tayammum
       Sekali bertayammum hanya dapat dipakai untuk satu shalat fardhu saja, meskipun belum batal. Adapun untuk dipakai shalat sunnat beberapa kali cukuplah dengan satu Tayammum.
       Bagi orang yang salah satu anggota wudhunya terbebat (dibalut), maka cukup bebat itu saja diusap dengan air atau tayammum, kemudian mengerjakan shalat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keluarga sebagai Tempat Pembinaan Akhlak pada Masa Kanak-kanak

KELUARGA SEBAGAI TEMPAT PEMBINAAN AKHLAK PADA MASA KANAK-KANAK Putri Utami (2021116011) Abstrak Penulisan ini bertujuan unt...